VIDEO: Aplikasi Tak Daftar PSE, Siap Bye-bye

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 24 Mei 2021 21:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

NAMA: Dedy Permadi - Juru Bicara Kemenkominfo

Kementerian Kominfo memberlakukan aturan baru terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat untuk menjaga keamanan pengguna aplikasi di Indonesia. Dalam Permen Kominfo No.5,2020 disebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat seperti platform media sosial, situs internet, atau aplikasi yang terhubung ke internet, wajib terdaftar untuk kepentingan pengawasan terkait pemberian akses data pribadi pengguna platform. Tenggat waktu pendaftaran PSE ini sedianya berakhir pada 24 Mei 2021. Namun, batas waktu ini diperpanjang karena sistem pendaftaran yang dipergunakan berlaku efektif.


Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi,BKPM. Sistem OSS-RBA ini akan berlaku efektif mulai 2 Juni 2021. Sehingga masa pendaftaran PSE Privat diperpanjang hingga 6 bulan. Simak pembahasan selengkapnya bersama juru bicara kementerian kominfo, Dedy Permadi berikut.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler