Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro atau PPKM mikro di 34 provinsi di Indonesia. PPKM mikro akan mulai diberlakukan 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang. Langkah ini diambil lantaran telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 secara harian, pasca hari raya Idul Fitri 13 Mei 2021.