VIDEO: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp. 20 Juta

Digital Admin | CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 17:09 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp.20 juta, subsider 5 bulan penjara, terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Vonis tersebut atas kasus kerumunan di Mega Mendung, kabupaten Bogor, Jawa barat, pada november tahun 2020.

Video Terkait
Video Terpopuler