Ketua Majelis Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat, terhadap mantan Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju, dalam perkara pelanggaran etik. Eks Penyidik KPK tersebut terbukti secara sah bersalah, karena menyalahgunakan wewenangnya untuk menghentikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai ke tingkat penyidikan.