Draft revisi KUHP kembali mendapatkan sorotan salah satunya ancaman pidana tiga setengah tahun penjara bagi penghina presiden dan wakil presiden. padahal pasal ini telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 silam.
pemerintah berdalih pasal baru ini berbeda karena berdasarkan delik aduan.
benarkah demikian? betulkan ada potensi sejumlah pasal karet dalam revisi UU KUHP? kita akan membahasnya bersama Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP
serta Erasmus Napitupulu Selaku Direktur Eksekutif ICJR dan Suparji Ahmad selaku pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia.