VIDEO: Pemprov DKI Beri Sanksi 32 Gerai Makanan Cepat Saji
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi ke 32 gerai makanan cepat saji yang menciptakan kerumunan ojek online pada Rabu kemarin. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penutupan 1 x 24 jam hingga penutupan 3 x 24 jam.