VIDEO: Utak-Utik Pajak Bikin Teriak
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 12 persen untuk kebutuhan pokok. Rencana itu tertuang dalam draf RUU perubahan kelima atas Undang Undang nomor enam tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Namun wacana itu menuai keresahan dan penolakan masyarakat. Lalu seperti apa dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan perputaran roda ekonomi di Indonesia. Untuk membahasnya, Tifanny Ryatama berdialog bersama ekonom Center Of Reform On Economics Indonesia, bapak Yusuf Rendy Manilet melalui sambungan zoom di program CNN Connected.