Wacana sektor Pendidikan akan dikenai pajak melalui revisi Undang Undang nomor 6 Tahun 1983 terus menuai polemik. Sejumlah Ormas Keagamaan yang memiliki Lembaga Pendidikan menolak rencana tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan juga ndang Undang Udasar 1945. Lalu mengapa pemerintah memasukan draf mengenai pungutan pajak di sektor pendidikan? Untuk membahas lebih dalam CNN Indonesia Newsroom telah bergabung melalui sambungan Zoom dengan Direktur dan Hubungan Masyarakat Kementrian Keuangan, Neil Madrin Noor.