Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , RKUHP kembali menuai gelombang protes dan kekecewaan keras dari sejumlah elemen masyarakat karena isinya dianggap tak relevan dan tak kontekstual dengan kehidupan masyarakat saat ini .
Cita cita pemerintah dan legislator dalam membuat pembaruan hukum pidana produk tanah air malah memunculkan pertanyaan baru , apakah rkuhp ini akan meninggalkan kolonialisme atau memunculkan kolonialisme bentuk baru?