Ketua komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Airlangga Hartarto menjelaskan seluruh pusat keramaian seperti mal, pasar, dan pusat belanja wajib tutup pada pukul 8 malam, selama pengetatan PPKM mikro. Hal ini juga berlaku untuk restoran, kafe, pedagang kaki 5 dan lapak, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat-pusat belanja.