Majelis hakim pengadilan Jakarta timur, menjatuhkan vonis empat tahun kurungan kepada Rizieq Shihab, dalam kasus tes usap Rs Ummi Bogor, Jawa barat.
Rizieq terbukti telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun penjara.
Sidang putusan perkara ini digelar di pengadilan negeri Jakarta timur, sejak kamis pagi.