Pengadilan negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab atas tiga kasus yang berbeda. Namun dari vonis tersebut hakim memberi hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Yang terbaru hukuman 4 tahun kurungan diberikan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Bagaimana pandangan pakar hukum memandang kasus ini? untuk membahasnya lebih dalam Ferdi Ilyas melalui sambungan zoom berbincang dengan Abdul Fickar Hadjar (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti) dan Aziz Yanuar (kuasa hukum Rizieq Shihab) dan dalam CNN Indonesia Newsroom.