Sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta salat Jumat berjemaah ditiadakan antara 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Majelis Ulama Indonesia juga mengimbau umat Islam di zona merah mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah. MUI menegaskan, salat Jumat secara virtual tidak sah secara hukum Islam.