VIDEO:Rencana Tarif Parkir DKI Rp 60.000/Jam
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi, dan kemacetan lalu lintas.
Rencana ini tertuang dalam revisi peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Dalam revisi itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil, yaitu hingga 60 ribu rupiah per jam. Sementara untuk sepeda motor mencapai 18 ribu rupiah per jam.