Sejak batal disahkan pada tahun 2019 lalu dan ditunda untuk dimasukkan ke prolegnas prioritas 2021 RKUHP diiringi kritik publik kembali disosialisasikan oleh pemerintah. Wamen Kumham Eddy Hiariej mengatakan RKUHP harus disahkan paling lambat Desember 2021.
Pemerintah juga belum mempublikasikan draf terbaru RKUHP termasuk kegiatan sosialisasi yang berlangsung di 12 kota di tahun ini. langkah tersebut dilakukan karena alasan politik dimana setiap rancangan regulasi harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum disosialisasikan ke publik.
Lalu apa saja perubahan draf RKUHP yang baru untuk membahasnya sudah hadir melalui sambungan zoom Wamen Kumham RI Professor Edward Omar Sharif Hiariej.