VIDEO: Masuk Bali Diperketat, Antigen dan GeNose Tak Berlaku
Aturan masuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali diubah. Warga yang memasuki Pulau Dewata, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes PCR, 2 kali 24 jam terakhir. Artinya, surat keterangan hasil rapid test GeNose ataupun antigen tidak berlaku.