Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk membendung lonjakan kasus Covid-19.
Kamis pagi, presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakukan PPKM darurat yang akan dimulai 3 juli hingga 20 juli mendatang.
Dalam PPKM darurat, aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat. Berikut pernyataan presiden Joko Widodo.