Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sektor non essensial diwajibkan work from home 100 persen sedangkan sektor essensial dan kritikal diatur work from office dengan protokol kesehatan ketat.