Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan wacana ASN di lingkungan pemkot Surabaya boleh bekerja dari luar kantor pada tahun 2024 mendatang, dengan pertimbangan pelayanan publik di kota Surabaya sudah menggunakan sistem digital. Wacana kebijakan ini juga diklaim akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, sejumlah warga Surabaya tidak setuju dan mempertanyakan pertanggunjawaban kinerja para ASN jika bekerja dari luar kantor.