VIDEO: Masuk Jakarta Pekerja Wajib Punya STRP
Mulai hari ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja atau STRP bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah Jakarta.
STRP berlaku bagi pekerja di sektor kritikal, esensial dan perorangan dengan kebutuhan mendesak, selama penerapan PPKM darurat.