Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengklarifikasi berita yang beredar di media sosial terkait KPI melarang 42 lagu yang liriknya dianggap kurang sesuai dengan norma ketimuran, untuk diputar di radio swasta nasional. KPI tidak melarang dan akan mengkaji ulang, serta membuka ruang dialog dengan PRSSNI terkait lirik lagu yang dimaksud.