Pemerintah Arab Saudi akan memberi sanksi denda hingga Rp38 juta, bagi siapa saja yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di Makkah, dan sejumlah situs ibadah haji lain tanpa izin tahun ini. Larangan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri setempat, sepekan menjelang Ibadah Haji 2021.