Pemerintah berjanji kembali mengucurkan aneka bantuan sosial selama masa PPKM darurat.
Bantuan sosial ini dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat, yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah bantuan dikucurkan, mulai dari potongan tagihan listrik, uang tunai, hingga paket sembako.