Sektor usaha kuliner menjadi salah satu yang diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PPKM darurat.
Sesuai aturan, penjual dilarang melayani pembelian makan minum di tempat. Semua pesanan, menggunakan cara take away.
Sejumlah pelaku usaha di sektor ini khawatir usahanya gulung tikar.