Kesimpangsiuran berlakunya surat tugas dari instansi tempat bekerja, terjadi di Stasiun Bogor. Calon penumpang yang menunjukkan bukti surat tugas dari instansi tempat bekerja ditolak masuk stasiun oleh petugas. Sementara di Stasiun Palmerah, calon penumpang KRL yang memiliki bukti surat tugas dari instansi tempat bekerja, dizinkan masuk stasiun dan menggunakan KRL.