Terjadinya peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian lainya di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk berbagai varian mutasinya dan untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari _imported case_.
Menteri Kesehatan juga menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Bagaimana prosedur karantina dilakukan? Dan apa saja persyaratan hotel menjadi pusat karantina? Hingga bagaimana pengawasan oleh Satgas Repatriasi di lapangan agar tidak terjadi pengabaian? Simak dialog dengan narasumber:
Abdul Muhari, Phd
Kapusdatinkom BNPB
dr. Imran Prambudi, MPH
Koordinator Karantina Kesehatan, Kemenkes
Vivi Herlambang
Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia
Kolonel Putra Widyawinaya
Asintel Kodam Jaya
Moderator:
Amanda Dasrul*