Pemberlakuan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu, berdampak pada perayaan hari Iduladha tahun ini. Selain dianjurkan beribadah di rumah, pelaksanaan penjualan dan pembelian hewan kurban diimbau untuk dilakukan secara daring. Sementara penyembelihan hewan kurban dianjurkan di tempat pemotongan hewan atau kediaman pribadi, agar tidak menimbulkan kerumunan.