Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menghirup udara bebas, usai menjalani hukuman kurungan selama tiga hari di lapas kelas dua B Tasikmalaya.
Pemilik kedai kopi in dipenjara, karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PPKM darurat.