VIDEO: Pemkot Semarang Izinkan Pengunjung Makan di Tempat
Pemerintah Kota Semarang melakukan modifikasi aturan PPKM level 4 yang diterapkan pemerintah pusat. Mulai hari ini, tempat makan seperti resto, kafe hingga warung diizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan kuota 30 persen dan buka hingga jam 8 malam.