Meskipun masih menerapkan PPKM level 4 yang diperpangjang hingga 2 agustus 2021, gubernur daerah istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono kesepuluh memastikan pedagang kali lima di sepanjang jalan Malioboro sudah diperbolehkan berdagang, dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.