VIDEO: Menteri LHK: DIlarang Buang Limbah Medis Covid Ke TPA

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 18:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan pemerintah daerah perihal sanksi yang menanti jika limbah medis Covid-19 dibuang ke tempat pembuangan akhir(TPA). Hal ini sesuai surat edaran baru yang dikeluarkan Menteri LHK pada 12 Maret 2021, tentang pengelolaan limbah dan sampah dari penanganan Covid 19.