Masa PPKM resmi diperpanjang hingga 9 agustus, membuat petugas di sejumlah pos penyekatan di ibu kota pun kembali memperketat pemeriksaan STRP atau surat tanda registrasi pekerja.
Akibatnya beberapa pengendara yang tidak dilengkapi STRP pun, tidak diperbolehkan melintas.