Tiga warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans pengangkut jenazah Covid-19 di Jember, Jawa Timur. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan sebab aksi anarkis itu melibatkan massa yang terprovokasi isu pengambilan organ jenazah Covid-19 oleh pihak rumah sakit.