Hukum indonesia mengenal korupsi sebagai extra ordinary crime atau tindak pidana luar biasa. namun besaran masa hukuman yang dialamatkan kepada terpidana korupsi di indonesia yang baru-baru ini kita berkaca dari pemotongan atau diskon hukuman atas djoko tjandra dan pinangki sirna malasari justru seakan menasbihkan korupsi jadi seperti less than ordinary crime. kita gali bersama dua narasumber dengan bapak arteria dahlan selaku anggota komisi 3 dpr ri dan bapak zainal airifin muchtar selaku peneliti senior pukat ugm.