Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya ogah mundur dalam polemik laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman. Jumat lalu, KPK balik melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman. Tidak tanggung-tanggung ada 13 poin di dalamnya. KPK justru menilai Ombudsman RI telah melanggar konstitusi dan wewenang dan melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan. Seperti apa langkah sesuai aturan hukum yang mengikat Ombudsman terkait polemik laporan akhir hasil pemeriksaan ini ke depannya? Fanni Imaniar mengulasnya bersama Mantan Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.