Gara gara nenek angkatnya terlilit hutang, seorang bocah yatim piatu berusia 5 tahun di Kelurahan Bubulak Kota Bogor Jawabarat, disandera renternir sebagai jaminan, hingga dilarang bertemu keluarga asuhnya. Beruntung korban berhasil dibebaskan Satreskrim Polresta Bogor , usai sempat terpisah selama 20 hari.
Sementara senin siang, polisi menetapkan status tersangka kepada rentenir, Nur Halimah . Tersangka berdalih melakukan aksinya karena tidak percaya nenek korban kerap berpindah rumah saat ditagih hutang.