Pelonggaran sejumlah aturan pada masa perpanjangan PPKM level empat, membuat Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik jalan di ibukota mulai hari ini.
Sebagai gantinya, pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM level empat tetap dilakukan dengan menerapkan kembali sistem ganjil genap di delapan titik ruas jalan di Jakarta.