Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka kedapatan mengkonsumsi pil ekstasi bersama sejumlah perempuan di sebuah tempat karaoke, pada Sabtu, 7 Agustus lalu.