Aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid 19 di ruang publik mulai diberlakukan di masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ppkm level 3-4 di jawa-bali. Salah satu ruang publik yang memberlakukan aturan ini adalah pusat perbelanjaan atau mall. Uji coba penerapan aturan ini diberlakukan mulai 12 agustus hingga 16 agustus mendatang.