Pemerintah telah menetapkan batas tertinggi tarif tes usap PCR 495 Ribu rupiah untuk wilayah Jawa-Bali dan 525 Ribu rupiah untuk daerah di luar Jawa dan Bali. Namun faktanya, masih banyak penyedia layanan tes usap PCR Yang memungut biaya lebih besar. Kementerian kesehatan menegaskan, hal itu menyalahi aturan karena semua biaya komponen telah dihitung. Dan untuk mengelaborasinya, Tifanny Raytama berdialog melalui sambungan zoom dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir dan Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Lia Gardania Partakusuma, dalam program CNN Connected.