Kasus penangkapan Rully Nuryawan seorang jaksa gadungan di Semarang pada Selasa lalu berbuntut panjang. Tim jaksa agung muda intelejen kejaksaan agung mendapati barang bukti uang senilai Rp305 juta yang ternyata merupakan pemberian salah seorang pengusaha yang tersandung kasus hukum di KPK.