Di masa PPKM level tiga, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga untuk berolahraga di ruang terbuka, termasuk berenang di kolam renang umum. Tapi, tentu saja ya, ada sejumlah protokol yang harus dipatuhi. Lalu bagaimana protokol agar aman ketika berenang di masa pandemi Covid-19 ini?. Berikut informasinya.