Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang dilayangkan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab dan 2 terdakwa lain atas perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit Ummi Bogor. Pengadilan tinggi DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.