VIDEO: Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun Bui

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 18:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan tinggi DKI jakarta, menolak permohonan banding Rizieq Shihab dan 2 terdakwa lain, atas perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit Ummi Bogor. Pengadilan tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara, di tingkat banding.

Video Terkait
Video Terpopuler