Dewan pengawas KPK menjatuhi hukuman sanksi berat, kepada wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada senin.
Lili terbukti melanggar kode etik peraturan dewas KPK RI nomor 2 tahun 2020, tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Lili dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.