VIDEO: Sanksi Lembek Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Digital Admin | CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 22:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara. Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa pemotongan 40% gaji pokok dari penghasilan total komisioner selama 12 bulan. Padahal ancaman sanksi maksimal untuk kategori pelanggaran berat adalah mengundurkan diri. Keputusan Dewan Pengawas KPK dianggap lembek dan dikhawatirkan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaha anti rasuah.

Kemudian untuk membahasnya lebih dalam, kita sudah bergabung melalui sambungan oom dengan dua narasumber Sujanarko - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan juga Zaenur Rohman - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red