Komnas HAM menyebut perusakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, terjadi karena ketidaktegasan aparat dan pemerintah setempat. Setelah ada keputusan bersama tentang aktivitas JAI pada 29 April 2021, muncul serangkaian ujaran kebencian dan ajakan melakukan tindak kekerasan lewat internet yang dilakukan sekelompok orang.
Namun, pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum bersikap abai dan tidak tegas. Untuk mendalami kejadian tersebut berikut dialog dengan Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM.