Buntut dari kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan di masa PPKM level tiga di ibu kota sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, pemprov DKI menjatuhkan sanksi penutupan sementara operasional kafe selama tiga hari. Segel bertuliskan pemberitahuan penutupan sementara ini dipasang petugas Satpol PP DKI Jakarta di pintu masuk kafe.