Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta kepolisian, tak hanya menindak pelaku di lapangan yang merusak rumah ibadah dan bangunan milik jemaah Ahmadiyah Indonesia, di Sintang, Kalimantan Barat. Selain pelaku di lapangan, polisi harus menindak aktor intelektual di balik peristiwa ini,