Terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di KPI, Berencana melaporkan balik korban dengan dugaan ciber bullying. Apakah hal ini bisa dilakukan?. Berdasarkan hukum, apakah memungkinkan terduga pelaku melaporkan balik korban? Dan apa yang sebaiknya dilakukan korban untuk mencegah revictimisasi?.
Untuk mengelaborasinya, Mayfree Syari membahasnya bersama dengan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melalui sambungan zoom dalam program CNN Connected.